JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Zikri Romadhon (21), warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, terpaksa di hadiahi timah panas oleh kepolisian karena melawan saat akan diamankan.
Dia menjadi target operasi setelah adanya laporan, kasus penjambretan. dan berhasil diamankan di rumahnya setelah 3 jam pengejaran oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Cindo Kottama, pelaku yang diketahui bernama Zikri Romadhon (21) ini ditangkap saat tengah bermain kartu di salah satu warung yang berada di dekat rumahnya.
Ketika akan diamankan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Dengan sigap, tepat dan terukur, Tim Sultan dapat melumpuhkan pelaku.
"Saat menjalankan aksinya, Pelaku tidak seorang diri dan diduga lebih dari satu orang. Kini kita tengah memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi," katanya.
Dari hasil penangkapan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan satu Unit Sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam putih yang digunakan untuk melakukan aksi jambretnya dan satu Unit Handphone merk Samsung A31 warna Biru yang diduga hasil kejahatan.
"Pelaku dan Barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Rimbo Bujang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Satlantas Polres Muaro Jambi Gencar Bagikan Masker ke Pengguna Jalan di Masa PPKM Mikro
DPRD Kota Sungai Penuh Terima Kunjungan Study Banding BK DPRD Kota Padang
Klarifikasi Desa Kunangan Terkait Permainan Panjat Pinang dan Sepak Bola di Tengah Pandemi Covid 19
Kadis PUPR Kerinci : 300 Tukang Dilatih dan Bersertifikasi Guna Tingkatkan Profesionalisme Kerja