Bejad, Seorang Ayah di Tebo Garap 2 Anak Kandung Saat Istri Tertidur

Senin, 02 Agustus 2021 - 21:02:51 WIB - Dibaca: 1721 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Akibat aksi bejadnya, JS (39) seorang pria warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo terancam 15 tahun penjara. Sekarang Ayah bejad yang tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri saat istrinya terlelap tidur ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tebo.

KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Sriyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, dan aksi itu dilakukan bukan hanya sekali.

Tak tanggung-tanggung, kata Sriyanto, korban merupakan anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Dan aksi bejadnya ini dilakukan oleh tersangka di kediamannya sendiri, ketika sang istri tidak berada di rumah.

Belum puas menikmati tubuh sang anak kala itu, saat istrinya terlelap tersangka kembali menggarap sang anak yang tidur dikamar sebelah.

" Selain itu, pada malam lainnya, saat diperiksa, pelaku juga mengaku juga melakukan aksi biadap tersebut", katanya.

Untuk memuluskan aksi bejadnya, JS mengancam kepada anaknya akan meninggalkan rumah, apabila mereka menolak untuk melayani nafsunya. Dan ancaman itu berhasil membuat kedua anaknya tidak berdaya dan mau menuruti perintah pelaku.

" Akibat sudah tidak tahan dengan perlakuan JS, akhirnya ke-dua anaknya melaporkan pembuatan sang ayah ke kepolisian", katanya.

Kini, lanjut Sriyanto JS mendekam di Sel Tahanan Mapolres Tebo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kepolisian terus mendalami kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JS dijerat  dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Am)





BERITA BERIKUTNYA