JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI - Wabah pandemi Covid-19 begitu luar biasa berdampak pada berbagai sendi kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang juga merasakan dampak luar biasa akibat wabah virus tersebut.
Keprihatinan tersebut juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah Kota Jambi dibawah kepemimpinan Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. Terutama pada sektor ekonomi riil yang berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.
Merespon hal itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi itu telah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga tanggal 31 Desember, diakhir tahun mendatang.
"Harapan kami program perpanjangan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik jangan sampai menunda untuk membayar pajak," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina saat dijumpai wartawan, Kamis (9/12).
Kata Nella, capaian pajak PBB kini sudah berada diangk 93 persen atau Rp28 miliar dari target sebesar Rp31,25 miliar.
Untuk menggenjot capaian pajak PBB tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data di tengah masyarakat, serta melakukan verifikasi lapangan.
"Semoga kedepan dengan pemutahiran data ini bisa berdampak kepada meningkatnya jumlah SPPT PBB dan memperbaiki SPPT PBB yang belum dimutakhirkan," jelasnya.
Berdasarkan catatan BPPRD kota Jambi, saat ini jumlah SPPT PBB sebesar 167.000. Kemungkinan pada tahun depan jumlah tersebut akan bertambah 8.000.
"Jadi total SPPT PBB tahun depan bisa diangka 175.000," katanya.
Jumlah SPPT PBB ini memang masih sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Jambi. Berdasarkan standar idealnya, selisih antara jumlah SPPT PBB dan jumlah penduduk itu sekitar 0,1 persen, atau idealnya SPPT yang diterbitkan untuk Kota Jambi itu sebesar 190.000.
"Sebenarnya ini karena adanya satu SPPT yang terdiri dari beberapa KK. Misalnya seperti perumahan. Banyak kita temui bahwa SPPT nya itu belum dipecah," katanya.
Bagi masyarakat yang hendak membayar PBB, bisa datang langsung ke kantor BPPRD kota Jambi ataupun melalui Mitra pembayaran Pajak Daerah yang telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi yaitu Bank Bukopin, BNI, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga, Bank BTN, Bank Jambi, dan PT. Pos Indonesia, serta Bank Mandiri. (CR01)