JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI- Tim Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) akhir tahun lalu melakukan tindakan terhadap sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi yang tak membayar pajak. Jumlahnya, ada 14 pelaku usaha yang diberi peringatan dan disegel.
Memasuki akhir Januari 2022 ini, dari 14 pelaku usaha itu, 12 diantaranya sudah membayar dan mengangsur. Sementara dua lainnya masih belum bayar.
"Tunggakan pajak dari 14 pelaku usaha ini mencapai ratusan juta," kata Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi, Rabu (26/1).
Doni mengatakan, 12 pelaku usaha yang sudah mengangsur dan melunasi tunggakan pajak antara lain, Restoran Wendys, PT Trans Ice, RM Ekri, Restoran Ichiban Sushi (Transmart Jambi), Restoran Ichiban Sushi (WTC Batanghari), Restoran Ichiban Sushi (Jamtos), PT Eraguna Bumi Nusa (PBB), PT Eraguna Bumi Nusa (Parkir Angso Duo Baru), Restoran Ta Wan, Hotel Abadi Suite Tower, Restoran Abadi Suite Tower, PT Cahaya Abadi Hotelindo (PBB).
"Dua yang belum bayar diantaranya Cafe Mabes dan Steak On You," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari pelaku usaha itu. Pemerintah Kota Jambi sudah memberikan tenggat waktu pelunasan. "Kalau sampai bafas waktunya belum juga dilunasi atau diangsur, maka kita akan berikan sanksi tegas," jelasnya.
Sanksi yang dimaksud Doni adalah, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha. "Karena persoalan pajak ini, kita diawasi oleh KPK RI. Jadi memang harus tertib," katanya.
Kata Doni, Pajak yang dipungut oleh pelaku usaha wajib disetorkan kepada pemerintah. Setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.
"Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Doni.
Dia mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan. Seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. (CR01)