JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kapolsek Tabir IPTU Adha tegaskan, siapa tidak miliki surat Vaksin kedua dan Satu tidak dilayani mendapat bantuan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan, saat dikonfirmasi Kantor Pos Tabir. Dia mengatakan tidak akan melayani tidak punya sertifikat vaksin
"Saya sudah himbauan kepada masyarakat penerima bantuan dari pemerintah, bagi masyarakat Tabir ususnya tidak miliki sertifikat vaksin kesatu dan kedua tidak akan dilayani, "ungkap Kapolsek Tabir IPTU Adha Jumat (25/2).
Selain itu bagi yang sudah miliki sertifikat vaksin melampirkan kepada petugas.
"Iya penerimaan bantuan juga harus melampirkan surat vaksin kesatu dan kedua sesuai dengan antrian, "tegas Kapolsek Tabir IPTU Adha.
Dari pantauan awak media, tampak masyarakat Tabir antrian menunggu panggilan untuk mendapat bantuan pemerintah yang sudah disiapkan. (lan)