Waduh.. ADD Tahun 2021 16 Desa di Sungai Penuh Tak Cair

Selasa, 08 Maret 2022 - 20:49:51 WIB - Dibaca: 2679 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, SUNGAI PENUH - Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 untuk 16 desa dalam kota Sungai Penuh, sampai saat ini belum juga di cairkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungaipenuh.

Hal tersebut, menjadi pertanyaan dari Kepala Desa se- Sungai Penuh, sebab sudah masuk tahun 2022, tapi ADD tahun 2021 masih ada yang belum bayar.

Salah satu Kepala Desa di Kota Sungaipenuh kepada wartawan membenarkan bahwa ADD tahun 2021 untuk desanya tidak kunjung cair hingga saat ini.

"Ya Benar, ADD tahun 2021 tahap 2 untuk desa kami sebesar 40 persen dan 15 desa lainnya tidak cair sampai sekarang. Kami sebagai aparat desa meras sedih, karena banyak kegiatanan yang tidak bisa dibayar. Apalagi beredar kabar bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk membeli mobil baru,"ungkap Kades yang minta namanya tidak dipublis.

Dia mengatakan, hal ini menyebabkan terjadi kegaduhan di desanya. Pasalnya dana yang tidak cair tersebut merupakan dana untuk honor dan tunjangan perangkat desa.

"Salah satu contohnya tunjangan BPD, honor ketua RT, tunjangan Kades dan staf desa,"sebutnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungaipenuh, Afyar, saat dikonfirmasi awak media, tidak membantah hal tersebut.

“Ya benar ada 16 desa yang tidak cair. Jadi, untuk sementara jawaban aku, kita akui itu menjadi hutang Kota Sungaipenuh ke desa, yang akan kita lunasi di saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu," jelasnya. 

Ditanya lebih lanjut apa kendala yang menyebabkan ADD tersebut tak kunjung cair, Afyar menolak untuk berkomentar.

"Tidak bisa lewat telpon, itu kito harus ketemu kalau nak tau apo kendalanyo, karena itu diluar kewenangan kito. Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar 3,3 milyar," sebutnya.

Lantas apakah ada aturan yang membolehkan jika dana tersebut dicairkan pada APBD Perubahan 2022? Afyar mengaku hal itu diperbolehkan secara aturan.

"Secara aturan boleh, kan kita sudah mengakui sebagai hutang, dan sudah menjadi catatan BPK. Jadi kita wajib memenuhi atau menganggarkan hutang itu di 2022 paling lambat di APBD Perubahan," tutupnya. (Bdu)





BERITA BERIKUTNYA