JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Mantan Kepala Desa Pematang raman Kecamatan Kumpeh Ilir kabupaten Muaro Jambi berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi.
Mantan Kades ini ditangkap oleh Tim Kejari Muarojambi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. "Iya tim gabungan seksi intelijen dan pidana khusus yang dipimpin Kasi Intel hari ini berhasil menangkap mantan Kades Pematangraman Kecamatan Kumpeh berinisial A. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," tuturnya Plh Kejari Muarojambi Andy Sasongko Selasa (29/3/22).
Plh Kajari Muaro Jambi Andy Sasongko mengatakan yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.Tersangka diduga melakukan korupsi APBDES Pematang Raman tahun anggaran 2020.
"Intinya tersangka mengelola sendiri dana desa sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa," kata Plh Kajari Muaro Jambi.
Lanjutnya dikatakan Andy Sasongko,untuk total kerugian negara, senilai lebih kurang Rp474 juta berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Muaro Jambi. "Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,"sebutnya.
Pantauan di Kejari Muarojambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke rumah tahanan Mapolres Muarojambi. "Pekerjaan fiktif.
"Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan,"ujarnya. (sbh)
Rumah Restorative Justice Kota Jambi Bakal Jadi Syarat Kampung Bantar
Kelangkaan Solar Bagi Sopir Truk, Fasha Tawarkan 3 Opsi ke Pertamina
LKPj 2021 Kota Jambi, Fasha Sampaikan Ekonomi Tumbuh 3,94 Persen
Seorang Warga Diduga Tewas Diterkam Harimau di Wilayah Desa Puding Kumpeh
Setiap Tahun Program Bedah Rumah Dilaksanakan, Hunian Milik Jamilah Tak Tersentuh
Pemkot Jambi Siapkan Dana Rp2,8 Miliar untuk Bangun 2 Jembatan