JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemkot Jambi dalam waktu dekat segera mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi terbaru, yang mengatur berbagai aturan khususnya selama bulan ramadan 1443 H mendatang.
Hal ini juga mengingat, saat ini masih berada di suasana pandemi Covid-19. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, instruksi tersebut nantinya akan mengatur perihal perdagangan, tempat hiburan serta hal-hal lainnya.
“Termasuk yang menyangkut kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa,” kata Fasha.
Memang disebutkan Fasha, pada ramadhan tahun ini pelaksanaan shalat tarawih juga sudah diperbolehkan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan bulan ramadhan yang lainnya.
“Saf salat pun sudah boleh dirapatkan. Tapi tetap menggunakan masker, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan,” terang Fasha.
Kata dia, bagi pedagang di pinggir jalan, khususnya rumah makan masih diperbolehkan berjualan di siang hari. Namun tetap menggunakan atau memasang tirai penutup.
“Pembatasan jam malam pun masih tetap ada. Subuh boleh (berjualan,red) juga, untuk kebutuhan masyarkat yang mau belanja sahur,” timpalnya.
Kecuali memang kata Fasha, bagi tempat-tempat hiburan yang akan ditutup sepenuhnya selama ramadhan, untuk dilarang beroperasi. “Kapan keputusannya, masih tunggu beberapa waktu hari kedepan. Masih kita rapatkan lagi,” jelasnya.
Sementara untuk pasar bedug, ditambahkan Fasha untuk tahun ini juga diperbolehkan. Bahkan selama bulan ramadhan nanti kata dia, akan banyak pasar murah yang digelar Pemkot Jambi serta mitranya.
“Seperti sembako nanti akan dijual dengan harga yang telah disubsidi. Ada diskon sekitar 30 sampai 50 persen subsidinya,” tutupnya. (CR01)