JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, SH didampingi Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S. Kom, M. Si meresmikan rumah musyawarah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Tebo di halaman Gedung lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, Rabu pagi (18/5).
Kajati Jambi dalam sambutannya mengatakan bahwa bentuk restoratif justice menggandeng tokoh adat, tokoh agama guna mengakomodir permasalahan2 kecil yang tidak perlu naik sampai ke proses peradilan karena tidak ada juga manfaatnya.
Sebagai contoh untuk kasus anak, pemakai narkoba dan sebagainya bisa digunakan pendekatan secara disfersip. Kalau setiap permasalahan selalu di pidana maka tidak ada gunanya juga tapi cukup mudarat, ungkap Kejati Jambi ini.
Sementara itu Bupati Tebo H. Sukandar menyambut baik dengan adanya rumah restoratif justice. Ini merupakan tantangan baru bagi Lembaga Adat Melayu Tebo dan masyarakat harus tahu bahwa kita sudah memiliki rumah RJ. Sebab tidak semua permasalahan kecil harus lapor Kepolisian dan Kejaksaan katanya.
Kemudian Pemkab. Tebo mendukung penuh keberadaan rumah RJ. Kalau Lembaga Adat membutuhkan sarana dan prasarana untuk itu supaya segera disampaikan sebut Sukandar.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti rumah RJ, pemberian tali asih kepada SAD yang hadir dan Ketua LAM Tebo dan Kecamatan serta peninjauan rumah RJ.
Tampak hadir pada acara tersebut Wabup Syahlan, SH dan istri, anggota DPR dapil Jambi Hj. Saniatul Lativa, SE,MM, Forkompinda, Ketua DPRD mazlan, Ketua LAM Tebo H. Zaharudin dan undangan lainnya. (**/sr)
Pemkot Jambi Akan Berlakukan PTM Penuh, Para Guru Diminta Segera Vaksin Dosis Ketiga
HUT Kota Jambi ke 76, Fasha Resmikan 12 Infrastruktur Perkotaan
Petani Sawit Minta Pemerintah Segera Cabut Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Resmi Dibuka, Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Siap Layani 115 Perizinan
Diskepora Sungaipenuh Kirim 8 Anggota Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi dan Nasional
Pilkades Serentak Sukses Terselenggara, Bupati Apresiasi Polres Merangin