JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Lapak Pedagang di samping kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jambi atau kerap disebut kantin Kejati dibongkar oleh pihak Kecamatan Telanaipura dan tim pada Minggu, (5/6) malam lalu. Pembongkaran lapak pedagang itu dikarenakan bangunan itu kerap disalah gunakan.
“Kita dapat surat dari Satpol PP Provinsi Jambi untuk membongkar bangunan itu,” kata Camat Telanaipura, Hartono.
Ia mengatakan, berdasarkan surat tersebut pihaknya diminta untuk membongkar, karena pedagang yang berjualan di sana tidak banyak lagi, hanya tiga orang.
"Kemudian lebih banyak mudharat dibandingkan dengan manfaatnya. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, saat malam hari di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul muda-mudi. Dari laporan, jadi tempat yang tidak-tidak, jadi memang lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara, untuk pedagang yang sebelumnya berjualan di sana, kata Hartono kini sudah dipindahkan ke lokasi di sebelah kantor camat.
Menurutnya, pedagang sudah setuju dan bersedia untuk dipindahkan dan bangunan (lapak) tersebut untuk dibongkar.
“Sudah ada perjanjian dengan pedagang dan mereka setuju. Sekarang sudah pindah dan mulai berjualan di sebelah kantor camat,” katanya.
Adapun bangunan yang dirobohkan tersebut, kata dia sudah dijadikan tempat parkir.
“Pembongkaran ini juga berdasarkan surat yang kita terima dari pihak Kejati Jambi,” ujarnya.
Sementara, diketahui sebelumnya memang kawasan tersebut dijadikan tempat jualan oleh pedagang. Biasanya, ada tiga pedagang yang berjualan di tempat itu. Kini, mereka dipindahkan di samping kantor camat, atau di samping Taman Anggrek Sri Soedewi. (CR01)
Sejak 2021 PT EBN Tak Setor Pajak Parkir, Sedangkan Abadi Suite Minta Pengampunan Denda
Kejari Batanghari Masuk Sekolah: Kenali Hukum, Jauhi Hukumannya
Resmikan Sekolah Lapang Iklim, Maulana Tanam Bibit Padi Bio Fortifikasi
Resmikan Gedung Sekolah Sariputra, Fasha: Harus Jadi Sekolah Semua Golongan
Tahun 2022 Ini, 40 Desa di Kerinci akan Selenggarakan Pilkades Serentak