JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kapolsek Tabir IPTU Adha Fristanto mediasi perkelahian pelajar antar pelajar SMUN 13 Merangin di aula Polsek Tabir.
Kedua pelaku antar pelajar adalah BHL,Rz, BIN, SM dan AN. Bentor antar pelajar ini setelah antar sama pelaku melaporkan ke Polsek tabir.
Hingga terjadi mediasi, akibat tidak mau mendapatkan hukuman lama. Pelajar dan orang tua sepakat untuk Mediasi yang disaksikan Kapolsek Tabir.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tabir IPTU Adha, mereka sepakat untuk biaya pengobatan.
"meminta kepada pelaku untuk memberi biaya pengobatan, setelah itu pihak pelaku mengaku bahwa perbuatan anaknya salah dan bersedia untuk meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum," ungkap Kapolsek Tabir IPTU Adha. (lan)