JAMBIPRIMA, BATANGHARI - Maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris keluarkan Instruksi nomor 7 / INGUB/DTPHP-1.1/ 2022, tentang percepatan penanganan penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jambi yang mana surat instruksi tersebut di tujukan kepada Walikota dan para Bupati se Provinsi Jambi.
Hal tersebut di lakukan dengan menindak lanjuti instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 tahun 2022 tentang penanganan penyakit mulut dan kuku di Daerah dan hasil rapat koordinasi satuan tugas penanganan PMK Provinsi Jambi dalam rangka percepatan penanganan PMK, untuk mengoptimalkan pengendalian PMK berdasarkan reviu berkala mengenai kondisi dan situasi terkini
Adapun instruksi Gubernur Jambi diantaranya:
1. Membentuk satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) , sesuai edaran satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku daerah.
2. Menetapkan pejabat otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan, serta pengaruhnya pada aspek ekonomi sosial dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan
3. Melaporkan status dan situasi dan sebaran PMK secara harian di wilayah masing-masing dengan mengacu kepada sistem informasi kesehatan hewan nasional terintegrasi (ISIKHNAS)
4. Menganggarkan pendanaan penanganan PMK melalui mekanisme belanja tidak terduga(BTT)
5. Percepatan pelaksanaan pengadaan Obat obatan dan penunjang agar tercipta zero case
6. Percepatan pelaksanaan Vaksinasi PMK yang telah di bagi berdasarkan wilayah dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal 19 Juli 2022 serta melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang undangan
7. Mengendalikan, menanggulangi, dan melakukan pengawasan PMK dengan melibatkan pihak pihak Terkait seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, BPKP, Tenaga medik Vateriner, PDHI, Akademisi dan masyarakat dalam penerapan surat edaran satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku nomor 2 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pengendalian penyakit mulut dan kuku
8. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Juli 2022.
Kabid Perternakan dan Kesehatan Hewan Drh. Tuanku Hafiiq saat di jumpai jambiprima.com (22/07/22) mengatakan, Gubenur Jambi memberi intruksi tentang penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Bupati.
" Iya hari ini kami dapat intruksi dari Gubenur Jambi Al Haris, terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, dalam intruksi tersebut ada delapan poin yang harus kami lakukan," Tandasnya (indra)