JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Pendemo dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Institut Agama Islam IAI SMQ Bangko pertayakan legalitas Pengambilan Batu Bara dari PT Tiga Manunggal jaya desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu.
Menurut pendemo didapat diberbagai media online di Merangin, bahwa batu bara itu tidak miliki izin dan legalitas yang jelas.
"Kita tidak melarang pengusaha untum investasi di Merangin, tapi mereka harus terlebih dahulu untuk melengkapi syarat yang sah di mata hukum, "ungkap Pendemo di depan Kantor DPRD Merangin.
Pantau awak media bupati Merangin juga langsung menghampiri mahasiswa dengan santai untuk menjawab pertanyaan mahasiswa.
"Kita sudah cek, tapi kita berharap kepada pengusaha untuk bisa cepat mengurus izin, supaya nanti, bisa masuk PAD kabupaten Merangin, "tutup Bupati Merangin. (lan)
Ditreskrimsus Polda Jambi Paparkan Penanganan Karhutla kepada Perwakilan Mahasiswa Luar Negeri
Satu Unit Rumah di Kota Jambi Terbakar, Pemilik Rumah Alami Luka Bakar
Bupati Merangin: OPD Harus Bekerja Keras Sukseskan Geopark Masuk UNESCO
Buka Pelatihan Siswas P3DN dan RUP, Ini Harapan Sekda Alpian
Sudah di Vaksin II dan BIAN, Siswa di Kota Jambi PTM 100 Persen