JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekernan,selama satu semester tahun 2022 dari bulan Januari sampai Juli 2022.dimana satu semester ini polsek Sekernan telah mencatat Jumlah tindak pidana (JTP) 12 sebanyak kasus perkara yang telah masuk,dan dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 7 perkara selesai.
Kapolsek Sekernan Iptu wiji Nur Eko Wahyu diruang kerjanya,(12/09/2022), mengatakan Adapun rincian perkara nya dari 12 Kasus perkara yakni, 3 kasus Curat, 1 kasus Curas, 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus Curanmor ,1 kasus penganiayaan,1 Kasus Pengelapan dan 4 kasus Pencurian biasa.
Ditambahkannya Kapolsek, untuk wilayah hukum polsek Sekernan ini terdapat satu desa yang rawan saat ini dikarenakan dekat perkantoran Bupati Muaro Jambi yang pada gangguan Kamtibmas yakni desa Bukit Baling.
“Untuk itu dari Polsek Sekernan guna untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Sekernan”pungkasnya. (subahan)
Dihadapan Mahasiswa STIE, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Kerinci
Pembangunan SMAN 12 di Dinas Pertanian, Fasha: Saya Tidak Diajak Tukar Pikiran
Para Sopir dan Polsek Kumpeh Ulu Gotong Royong Perbaiki Jalan
Bawaslu Jambi dan SMSI Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Teater Tonggak Pergelarkan Fragmen Peradaban Melayu Jambi Dihadapan Dirjen Kebudayaan