13 Reklame Jenis Bando Bakal Ditebang

Pemilik Reklame Diberi Waktu Sepekan untuk Urus Izin

Rabu, 21 September 2022 - 10:00:11 WIB - Dibaca: 603 kali

Reklame Iklan Rokok Disorot KPK karena dekat dengan pusat pendidikan
Reklame Iklan Rokok Disorot KPK karena dekat dengan pusat pendidikan (Jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pajak reklame dan air tanah di Kota Jambi mendapat sorotan Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I. Khususnya dalam penegakan Perda Kota Jambi terhadap reklame yang tak berizin dan yang tak membayar pajak. 

Selain reklame yang tidak membayar pajak dan tak ada izin, Korsupgah KPK juga menyoroti reklame di sepanjang Jalan Agus Salim, Kota Baru. Disana terdapat reklame berisi konten rokok. Seharusnya lokasi itu tak diperkenankan ada iklan rokok, karena lokasinya dekat dengan pusat pendidikan.

Pasca mendapat sorotan itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengumpulkan para pejabat terkait dilingkungan Pemkot Jambi, di ruang rapat Bappeda Kota Jambi, Selasa sore (20/9). Rapat digelar tertutup.

Usai rapat, Fasha mengatakan, dari hasil rapat yang Ia pimpin, ada hal yang menjadi perioritas untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Kata Fasha, para OPD terkait diperintahkan untuk memotong bando reklame yang ada ditengah jalan dalam Kota Jambi. Leading sektornya yakni Satpol PP sebagai penegak Perda.

"Bando reklame itu dipastikan tidak ada izin. Jumlahnya di Kota Jambi ini ada 13 titik," kata Fasha.

Dirinya juga meminta melakukan penertiban papan reklame dipinggir jalan yang tidak memiliki izin.

"Terkait itu DPMPTSP sudah bersurat untuk pemilik papan reklame yang tak berizin untuk mengurus izin," imbuhnya.

Fasha mengatakan, jika dalam satu minggu ini surat dari DPMPTSP itu tidak diindahkan, dan para pemilik papan reklame tidak mengurus izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan pemotongan pada papan reklame tersebut.

"Jika tidak mengurus izin, maka dipotong semua. Diberikan mereka kesempatan untuk mengurus izin dulu. Pokoknya kita perioritaskan yang tidak punya izin itu dibongkar," katanya.

Kemudian terkait vendor reklame yang tidak berada di Kota Jambi, pihaknya juga akan memberitahukan hal itu. Jika tidak ditanggapi maka akan dipotong juga.

Selain itu sebut Fasha, juga papan reklame yang berada diatas ruko, pihaknya juga meminta untuk pemilik mengurus izin. Jika tidak maka akan dipotong.

"Untuk bando reklame di tengah jalan, mulai lusa (besok, red) mulai ditindak (potong)," katanya. 

Sementara saat disinggung mengenai reklame yang berisi konten rokok dan berada di dekat pusat pendidikan, Fasha mengatakan memprioritaskan menertibkan yang tidak berizin terlebih dahulu. 

"Kita kasih kesempatan habiskan dulu kontraknya. Setelah itu tidak boleh lagi. Mungkin mereka masih ada kontrak dengan vendor 2 sampai 3 bulan. Kita prioritaskan penertiban yang tidak ada izinnya dulu," katanya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA