JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Masyarakat Kota Jambi mengeluhkan mengenai pengurusan izin mendirikan bangunan reklame (IMBR). Keluhan itu bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, ada yang mengaku sudah mengurus dari tahun kemarin, tapi izinnya tak kunjung keluar hingga sekarang.
Salah satu warga, Yega mengatakan dirinya sudah mengurus dari tahun kemarin, akan tetapi tidak ada petugas yang melakukan survey.
"Udah sering datengin nanya gimana surat izin IMBR, katanya tunggu di survey, nanti kalau di survey di telepon, tapi sampai detik ini tidak ada juga. Sekali ditanyain malah nyalahin, dan dengan alasan tidak tahu berkasnya dimana, karena sudah pindah kantor," katanya.
Sementara Reevki mengatakan, sekarang syarat IMBR harus ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), SKPL, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Gambar Konstruksi Bangunan, Perhitungan konstruksi. "Ribet dan rumit, minta tolong kepada pak wali untuk disederhanakan lagi, selagi tidak melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meminta pelaku usaha untuk mengurus izin dahulu. "Urus dulu izinnya, izin belum diurus sudah bilang lambat, urus dulu izinnya, masukkan berkas," kata Fasha.
Dia menambahkan, kalau sudah diurus izinnya, baru tahu lambatnya dimana. "Silahkan tulis, pesan wali kota suruh urus izinnya dulu, biar tahu lambatnya dimana. Kalau belum diurus, bagaimana tahu itu lambat," pungkasnya. (Ahmad)