Hingga Jatuh Tempo, Realisasi PBB Hanya Rp29,3 Miliar

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:25:30 WIB - Dibaca: 1239 kali

Realisasi penerimaan PBB Kota Jambi hingga 30 September Rp29,3 Miliar.
Realisasi penerimaan PBB Kota Jambi hingga 30 September Rp29,3 Miliar. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Jambi hingga jatuh tempo pada 30 September 2022 sudah terhimpun Rp29,3 miliar. Angka itu sudah 93 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp31,2 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina.

Kata dia, meski sudah lewat jatuh tempo, masyarakat Kota Jambi masih antusias untuk melakukan pembayaran PBB.

"Saat ini PBB tetap bisa dibayarkan, kapan masyarakat mau. Hanya saja jika lewat jatuh tempo maka denda sudah berjalan. Lewat 30 September denda berjalan," kata Nella Minggu (23/10).

Dijelaskan Nella, mengapa pihaknya menggalakkan masyarakat untuk bayar PBB sebelum 30 september, karena semakin cepat dibayarnya PBB maka pemerintah lebih cepat mendapatkan anggaran dan bisa mekakukan pembangunan.

"Kita tidak boleh terlambat menerbitan SPPT, sehingga masyarakat juga tidak lambat membayar PBB. Mulai tahun ini kita melakukan penertiban, SPPT sudah kita terbitkan pada awal tahun," sebutnya.

Angka PBB ini memang masih kecil sebut Nella, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian terkait meningkatnya nilai jual objek pajak di kota Jambi. 

"Kita akan mengajak jasa penilai akuntan publik untuk sama-sama menilai berapa harga pasar nilai objek pajak yang ada. Pak wali sudah memberikan arahan," pungkasnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA