Melanggar Izin Tinggal di Indonesia, Seorang Anak Asal Malaysia Dideportasi

Senin, 14 November 2022 - 11:10:19 WIB - Dibaca: 1243 kali

Proses deportasi anak asal Malaysia dari Petugas Imigrasi Kerinci
Proses deportasi anak asal Malaysia dari Petugas Imigrasi Kerinci (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM,KERINCI - Seorang anak berusia 11 tahun yang berkewarganegaraan Malaysia di Deportasi oleh Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, pada Sabtu (12/11) kemarin, karena melakukan pelanggaran keimigrasian izin tinggal di negara Indonesia.

Di Deportasinya anak yang berusia 11 tahun asal Negara Malaysia tersebut, dianggap telah melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Hal tersebut dibenarkan, Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Muhammad Rizki Hidayat, dia mengatakan bahwa pihaknya beserta tim Inteldakim telah melakukan pendeportasian melalui tempat pemeriksaan imigrasi Padang (Bandara Internasional Minang Kabau).

"Ya, anak yang kita deportasi itu anak inisial MJA (11), yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) asal Selangor Malaysia dan ibunya hanya mendampingi. Sudah Tiga Tahun tinggal di di Lolo Gedang, kecamatan Bukit Kerman, "katanya.

Dijelaskan Rizki, Pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya. Karena jika Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal di Kerinci dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

"Alhamdulillah kegiatan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dari Bandaran Minangkabau Padang berjalan lancar,"tandasnya.(Bdu)





BERITA BERIKUTNYA