Terkait OTT Pungli 3 Anggota Dishub, Abshor: Harus Diberi Sanksi Tegas

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:34:12 WIB - Dibaca: 1252 kali

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Wali kota Jambi, Syarif Fasha angkat bicara terkait penangkapan (OTT) tiga orang pegawai Dishub oleh Polda Jambi. Dia mengaku sudah mengetahui kronologis penangkapan tersebut.

"Saya sudah panggil kepala Dishubnya, untuk tindaklanjutnya silahkan tanya ke Polda langsung. Seyogyanya Dishub ini sudah koordinasi dengan Dirlantas, tapi bukan masalah OTT-nya. Tapi bagaimana melancarkan arus lalu lintas batu-bara ini," kata Fasha kepada wartawan usai menghadiri Rapat Konsultasi PKK di Aula Griya Mayang, Senin (19/12).

Fasha juga memerintahkan Dishub Kota Jambi untuk tidak memasukkan mobil batu-bara ke dalam kota. "Harus antri semua di terminal, semua harus masuk terminal. Harus bayar retribusi sesuai Perda, dan harus terima kupon. Apapun bentuknya, mau macet, macet aja. Tapi semua harus masuk terminal, jangan sampai nanti ada OTT yang terkena personil dari Dishub Kota Jambi," ujarnya.

Mengenai sanksi, dia akan melihat terlebih dahulu perkembangan penyelidikan. "Saya serahkan dulu ke pihak terkait, bagaimana proses penyelidikannya nanti," katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan sangat menyayangkan kejadian OTT tersebut. Sebab, para pegawai di Pemkot Jambi sudah terima gaji dari tugas yang diemban. 

"Harusnya bisa mengemban amanah tugas dengan baik. Saya minta jika setelah dicek kebenarannya memang terbukti, harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kadishub harus tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar," katanya.

Abshor mengatakan, Wali Kota Jambi melalui dinas perhubungan harus melakukan evaluasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggota dilapangan. "Ini harus ditindak tegas, jangan sampai nanti merembet kemana-mana. Ini harus jadi contoh, bahwa di Kota Jambi ini tidak ada lagi pungli, harus kita berantas. Demi masyarakat bisa berkegiatan dengan nyaman. Lakukan saja hal-hal yang dibenarkan oleh aturan. Kalau memang ada Perdanya, itu memang harus dilakukan. Kalau tidak itu pungli. Makanya ini harus ditindak tegas, karena telah mencoreng pegawai yang berkinerja baik," pungkasnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA