32 Kasus Tenaga Kerja Berhasil Dimediasi

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:46:07 WIB - Dibaca: 1102 kali

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi saat ini menerima aduan dari karyawan hingga 48 kasus, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 68 orang. Mereka membuat pengaduan terkait permasalahan dengan pihak perusahaan. 

Dari jumlah itu kata Komari, sebanyak 32 kasus berhasil di selesaikan, dengan jumlah tenaga kerja 51 orang yang hak-haknya sebagai tenaga kerja dipenuhi oleh perusahaan. 

"Delapan kasus dengan sembilan tenaga kerja kita rekomendasikan ke pengadilan," katanya.

Rata-rata permasalahan yang diadukan terkait proses pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tuntutan pesangon. Disnaker Kota Jambi memfasilitasi untuk melakukan mediasi kepada dua belah pihak. 

"Jadi laporan PHK itu yang kita selesaikan. Saat ini yang masih kita mediasi ada 5 kasus, dengan jumlah tenaga kerja 6 orang. Sementara 2 perusahaan telah tutup," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari, Rabu (28/12).

Menurutnya, para karyawan menuntut hak mereka pasca di PHK. Namun, perusahaan belum dapat memenuhi hal tersebut sepenuhnya. Ada pendampingan yang diberikan kepada karyawan yang membuat aduan. 

"Kalau tidak bisa juga diselesaikan dengan mediasi, kita limpahkan ke pengadilan terkait perselisihan hubungan. Tapi kalau bisa kita damaikan, kita upayakan untuk damai," katanya.

Menurut dia, jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker saat ini sekitar 3.600 perusahaan. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA