JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN – Tim Macan Polres Merangin, berhasil tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Kota Rayo Kecamatan Tabir, Merangin.
Penangkapan itu tidak lepas dari informasi masyarakat dan juga ditemukan barang bukti 22,14 gram sabu dibungkus klip bening, dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan.
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H saat dikonfirmasi mengatakan, pengedar berinisial Ridwan (32) itu ditangkap informasi masyarakat.
"Sekira pukul 21.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa saudara Ridwan sering membawa narkotika jenis shabu dari bungo menuju merangin, kemudian tim melakukan pengintaian dan pengejaran pada hari kamis, barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam yang diamankan dari pinggang pelaku dan 5 (Lima) paket yang diduga narkotika Shabu, "ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya kata kasat pelaku juga terus dilakukan pengalian informasi.
"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin," kata AKP Simsal.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara," katanya.(lan)