JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Perumda Tirta Mayang kota Jambi bakal melakukan penyesuaian tarif air bersih. Hal itu diketahui setelah beberapa waktu lalu berkonsultasi dengan DPRD Kota Jambi.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan salah satu alasan penyesuaian tarif itu adalah karena biaya produksi yang meningkat. "Alasan managemen biaya produksi air bersih untuk sampai ke masyarakat itu Rp3.800. Sementara harga per kubik saat ini Rp4.000.
"Mereka meminta disesuaikan dengan Pergub terbaru Rp4.400, ada kenaikan Rp400 per kubiknya," katanya.
Kata dia, DPRD Kota Jambi belum memberikan rekomendasi terkait rencana tersebut. "Masih kita kaji perlu atau tidak untuk dinaikkan. Yang terpenting itu kita minta upaya mereka (managemen) untuk mengurangi kebocoran air. Sekarang kan itu masih tinggi. Kalau angka kebocoran itu bisa ditekan, maka kemungkinan masih bisa untuk menutup biaya operasional," katanya.
Fauzi menambahkan, jika nanti disetujui oleh DPRD, pihaknya meminta untuk mensosialisasikan kenaikan tarif itu sesuai dengan golongannya.
"Jangan sampai nanti terjadi gejolak, tahu-tahu naik tanpa pemberitahuan," katanya.
Menurut Fauzi, kondisi saat ini Perumda Tirta Mayang juga tidak dalam keadaan merugi. Kata dia, masih ada laba yang bisa untuk pengembangan perusahaan dan mengatasi angka kebocoran.
"Karena BUMD ini memang sifatnya tidak mencari untung," ujarnya.
Dia juga menyoroti kondisi Sungai Batanghari yang saat ini memang sudah sangat tercemar. Hal itu disinyalir akibat penambangan d wilayah hulu.
"Sungai kita sekarang airnya keruh, itu menyebabkan penggunaan bahan kimia yang cukup banyak. Harga bahan kimia saat ini juga sudah naik. Makanya usulan kenaikan tarif ini masih kita kaji. Harapan kita tidak perlu naik, tapi angka kebocoran itu kita tekan, sehingga bisa menutup biaya operasional," katanya.
Sementara itu, jika mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 424/Kep.Gub/PRKM-3.2/2021 Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2022, Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi Tahun 2022 adalah :
Kabupaten Kerinci
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.4.054.36
Kabupaten Merangin
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.6.288.64
Kabupaten Bungo
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.4.208.00
Kabupaten Tebo
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.5.026.00
Kabupaten Sarolangun
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.6.984.00
Kabupaten Batang Hari
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.5.168.55
Kabupaten Muaro Jambi
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.6.524.57
Kabupaten Tanjung Jabung Baat
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.9.005.52
Kota Sungai Penuh
Tarif Batas Atas Rp.10.523.48
Tarif Batas Bawah Rp.5.930.56
Kota Jambi
Tarif Batas Atas Rp.10.414.45
Tarif Batas Bawah Rp.8.206.63