Hiburan Malam Tutup Sebulan Penuh

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:30:16 WIB - Dibaca: 3420 kali

Hiburan Malam Tutup Sebulan Penuh
Hiburan Malam Tutup Sebulan Penuh (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melarang segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan. Pemkot Jambi meminta agar usaha hiburan malam untuk dihentikan terhitung H - 3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H + 3 (tiga hari setelah hari raya idul fitri). 

Keputusan itu sesuai dengan edaran Pemerintah Kota Jambi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan 2023 ini. 

"Demi menghargai saudara kita yang muslim beribadah puasa ramadhan. Hal itu sudah berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Jambi , dan Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kota Jambi , Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kota Jambi , Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Kota Jambi , OPD terkait dan Camat Se - Kota Jambi pada tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Aula Rapat Kantor BAPPEDA Kota Jambi yang membahas pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi di Kota Jambi," kata Wawako Maulana saat diwawancarai, Senin (20/3).

Selain menutup sementara hiburan malam, dalam edaran itu pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan. 

Pelaksaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Lewat pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

"Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat - tempat umum atau area terbuka pada siang hari," katanya.***

 





BERITA BERIKUTNYA