Hasil LAHP Ombudsman, Direktur RSUD MHA Thalib diminta Pekerjakan Kembali 12 Dokter Spesialis

Sabtu, 08 April 2023 - 16:57:41 WIB - Dibaca: 1874 kali

Hasil LAHP Ombudsman, Direktur RSUD MHA Thalib diminta Pekerjakan Kembali 12 Dokter Spesialis
Hasil LAHP Ombudsman, Direktur RSUD MHA Thalib diminta Pekerjakan Kembali 12 Dokter Spesialis (Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,SUNGAIPENUH - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh.

Hal tersebut diketahui setelah beredarnya hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib. 

Surat yang dikeluarkan dengan Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.

Dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan Tiga poin tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait diantaranya. Pertama Meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.

Kedua Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh.

Ketiga Terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas tindakan korektif tersebut terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kota Sungai Penuh, Azwarman saat dikonfirmasi melalui WhatAppsnya  terkait LAHP Ombudsman Perwakilan Jambi, membenarkan telah menerima surat dari Ombudsman tersebut.

"Iya, kita masih harus melapor dulu setelah diterimanya LHP tersebut ke bapak walikota, mengenai apakah 12 dokter tersebut dikembalikan bekerja di RSU Thalib mungkin saja kalau status kepegawaiannya sudah menjadi status pegawai atau PNS kota Sungai Penuh,"tulisnya.(Bdu)





BERITA BERIKUTNYA