JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Pemerintah Kota Jambi telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa (18/4). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, S.H., dan Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Meski telah mendapat Opini WTP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam rilis yang diterima Jambiprima.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kota Jambi, masih ditemukan Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi.
Penetapan klasifikasi besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan besaran PBB-P2 TA 2022 tidak memedomani PMK Nomor 208/PMK.07/2018 yang mengakibatkan NJOP PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi. Pembayaran Honorarium tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp811,11 juta.
Lalu, Kekurangan volume dan ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis sebesar Rp1,43 miliar antara lain, pada tujuh paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Sebesar Rp864,24 juta dan pada delapan paket pekerjaan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Jambi Sebesar Rp573,04 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,43 miliar; dan Penghapusan atas aset tetap gedung dan bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia
sebesar Rp665,77 juta tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kerugian atas pemusnahan Gedung dan Bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia milik Pemerintah Kota Jambi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.***
Beberapa Auditor Inspektorat Dirotasi, Maulana: Bukan karena Kisruh
Bupati Tanjabbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2023
Polres Merangin Siapkan 2 Alat Berat untuk Antisipasi Jalan Macet Saat Mudik Lebaran
Puluhan Masyarakat Minta ESDM Provinsi Jambi Tutup Tambang Ilegal di Tanjab Barat
Kisruh Internal Inspektorat Kota Jambi, Kedua Belah Pihak Bakal Dipanggil