Ridwan : Jaksa Gempa Ditugaskan Sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi

Jumat, 09 Juni 2023 - 13:41:53 WIB - Dibaca: 2874 kali

Ridwan : Jaksa Gempa Ditugaskan Sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi
Ridwan : Jaksa Gempa Ditugaskan Sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan angkat bicara perihal status kepegawaian Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra. 

Gempa disebut-sebut rangkap jabatan.

"Dapat saya luruskan disini, dia itu statusnya sebagai Kabag Hukum di Pemkot Jambi sejak Februari 2023 hingga Februari 2026. Jadi dia itu bahasanya diperbantukan," kata Ridwan, Kamis (8/6).

Dia menambahkan, sebelumnya posisi Kabag hukum di Pemkot Jambi diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sejak ditetapkan sebagai kabag hukum di Pemkot Jambi, Gempa tidak lagi aktif sebagai Jaksa dan melaksanakan tugas sehari-harinya sebagai kabag hukum di Pemkot Jambi. 

"Kekosongan jabatan itulah kemudian Pemkot Jambi meminta bantuan, kemudian diisi figur yamg mengerti hukum, dan sesuai persetujuan Jaksa Agung. Bukan hanya dari kejaksaan saja, akan tetapi pemerintah kota Jambi juga pernah meminta bantuan dari BPKP, itu di Inspektorat. Salah satu Inspektur Pembantu (Irban, red) di inspektorat itu ada dari BPKP, dia juga sama statusnya ditugaskan atau diperbantukan," katanya.

Ridwan mengatakan bukan hanya pemerintah kota Jambi saja, akan tetapi daerah lain juga banyak yang melakukan. Seperti Kota Surabaya, Aceh dan lain-lain. 

"Gajinya masih dari institusi kejaksaan, akan tetapi tunjangannya dibayarkan oleh Pemkot Jambi," tambahnya.

Harapannya, dengan diperbantukannya seorang jaksa menjadi kabag hukum mampu dalam menganalisa peraturan undang-undang hukum tertulis, mampu menyeimbangi permasalahan hukum dan mengawasi maupun advokasi hukum sesuai peraturan berlaku.

"Permasalahan kota ini kan sangat dinamis dan kompleks, makanya Butuh seseorang yang mengerti tentang persoalan hukum. Misalnya dalam menyelesaikan persoalan peraturan daerah (Perda), Kemudian membantu menyelesaikan persoalan hukum yang belum selesai seperti sengketa aset, dan lainnya," katanya.***

 





BERITA BERIKUTNYA