JAMBIPRIMA.COM,TANJABBAR - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (20/09/2023).
Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Agus Sanusi, dalam sambutannya menyampaikan peraturan perundang undangan yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023, surat edaran Kepala BKN nomor 11 tahun 2023 dan penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Saya berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik sehingga nanti dapat diimplementasikan secara optimal dan berdampak positif dalam pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat," harapnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi ASN yang berkualiatas dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya.
"Dengan demikian setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang BERKAH," pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Ar-Riyadh ini turut dihadiri oleh Narasumber dari BKN Pusat, BKN Kanreg VII Palembang, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan peserta dari tiap OPD, Kasubbag Umum dan Kecamatan. (mr)
Realisasi Pekerjaa Fisik Dana APBD Kota Jambi, Lampaui 80 Persen
Joni Ismed : Pendapatan Pajak LPJU Tinggi, Namun Penerangan di Perkampungan Masih Terbatas
Bupati Tanjabbar Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan Serta Tinjau Kampus IPDN Jatinangor
Bupati Tanjabbar Didampingi Ketua TP PKK Kunjungi Stand Dekranasda Pameran Kriyanusa 2023
128 Rumah Terima Bantuan Bedah Rumah: Tiap Rumah Diberikan Dana Rp20 Juta