Siswa SMA/ SMK Kembali Sekolah

Minggu, 08 Oktober 2023 - 19:56:39 WIB - Dibaca: 1617 kali

Siswa SMA/SMK Kembali Sekolah
Siswa SMA/SMK Kembali Sekolah (CR04)

JAMBIPRIMA.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengumumkan kepada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta se-provinsi Jambi untuk kembali melaksanakan sekolah tatap muka.

Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan mempertimbangkan proses belajar mengajar di satuan pendidikan agar tidak terjadinya Learning loss atau menurunnya pengetahuan dan keterampilan siswa secara akademis sebagai akibat dari pembelajaran di rumah yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Dalam SE nomor 100.3.4.4-4/SE/DISDIK/2023 ini Disdik Provinsi Jambi selain mengumumkan kembali sekolah tatap muka, durasi pembelajaran diminta dipersingkat.

Selain itu diwajibkan bagi siswa, guru, tenaga pendidikan, dan seluruh keluarga sekolah untuk menggunakan masker. Disdik Provinsi Jambi juga dengan tegas akan memberikan sanksi yang mengabaikan pemakaian masker atau protokol kesehatan di satuan pendidikan.

Kepala Disdik Provinsi Jambi Syamsurizal dikonfirmasi melalui Kabid SMA, Zet Herman mengatakan sekolah tatap muka tersebut dimulai besok. “Iya kembali sekolah tatap muka mulai besok (Senin, 09/10/2023),” katanya.

Berikut edaran kegiatan belajar pada masa kabut asap di Provinsi Jambi:

Menindaklanjuti Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1793/SE/DLH- 3/2023, tentang Antisifasi KARHUTLA dan Kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi, serta memperhatikan perkembangan ISPU di Provinsi Jambi dan mempertimbangkan Proses belajar mengajar pada satuan pendidikan agar tidak terjadinya "Learning Lost" pada siswa diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing;

2. Durasi 1 jam Pelajaran 30 Menit;

3. Tidak melaksanakan upacara atau apel di luar kelas; 4. Mewajibkan Siswa, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker pada dengan baik dan benar;

5. Tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar kelas, seperti : Olah Raga, Pramuka, PMR, dan kegiatan serupa lainnya.

6. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;

7. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas; 8. Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran;

9. Dinas pendidikan akan memberikan Sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/protocol kesehatan di satuan pendidikan;

10. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.




Berita Lainnya


BERITA BERIKUTNYA