Soal PT SAS, Al Haris : Silahkan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Selasa, 09 Januari 2024 - 19:11:23 WIB - Dibaca: 2775 kali

Soal PT SAS, Al Haris : Silahkan Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Soal PT SAS, Al Haris : Silahkan Ajukan Gugatan ke Pengadilan (CR04)

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris memberikan tanggapan terhadap penolakan stockpile batu bara PT SAS yang diutarakan oleh ratusan masyarakat di kawasan Aur Kenali, Mendalo Laut, dan Mendalo Indah Kota Jambi.
Gubernur tidak mengganggap masalah ini sebagai halangan untuk masyarakat berunjuk rasa, namun, ia meminta agar masyarakat memahami situasi secara menyeluruh.

Menurut Al Haris, PT SAS telah memiliki rencana pelabuhan sejak tahun 2015 dan telah mengantongi semua perizinan, termasuk izin dari pemerintah pusat.

Meskipun ada desakan dari masyarakat untuk membatalkan pembangunan stockpile batu bara, Gubernur menilai bahwa tindakan ini kurang tepat, mengingat kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi hanya terbatas pada izin Amdal yang dilakukan oleh ahli lingkungan hidup.

"Saya tidak ada hubungan dengan PT SAS ini, cuma hanya Amdal. Amdal itu kan bukan SK Gubernur tetapi kajian para ahli lingkungan hidup, dak bisa saya batalkan," kata Al Haris, Selasa (8/1/2024).

Terkait kekhawatiran masyarakat akan dampak pelabuhan TUKS PT SAS terhadap kemacetan dan lingkungan, Al Haris menyatakan bahwa belum ada bukti konkret mengenai hal tersebut.

Ia menekankan bahwa tindakan atau penindakan terhadap PT SAS tidak dapat dilakukan saat ini karena pelabuhan tersebut sudah berdiri dan beroperasi.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan izin PT SAS, dan jika masyarakat tetap ingin memprotes, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum Pengadilan.

Gubernur meminta agar masyarakat tidak hanya mengedepankan ketakutan dan berharap agar mereka dapat memahami dengan jelas persoalan administratif yang ada.

"Saya tegaskan saya tidak punya kewenangan untuk membatalkan itu. Kalau ingin berproses silahkan ke pengadilan. Karena yang berhak membatalkan itu adalah PN bukan saya, karena perizinan semuanya dari Pemerintah Pusat," tegas Gubernur Al Haris.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpikir jernih, melakukan kajian yang teliti, dan menyuarakan pendapat berdasarkan fakta daripada asumsi semata.





BERITA BERIKUTNYA