Jambiprima.com, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, angkat bicara terkait informasi kontroversial terkait rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) baru di Bagian Sekretariat Daerah Kota Jambi.
Dalam klarifikasinya, Ridwan menyatakan akan mengecek langsung kebenaran informasi tersebut, mengacu pada adanya pemberhentian tenaga honorer lama tanpa surat keputusan dan penggantian posisinya oleh orang baru.
Dalam pernyataannya pada Rabu (17/1/2024), Sekda A. Ridwan menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika hasil pengecekan nanti memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa rekrutmen TKK baru seharusnya tidak dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, sebelumnya telah memberikan peringatan serupa kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menambah TKK atau honorer baru pada tahun 2024 ini.
Sri Purwaningsih meminta agar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuat peta data TKK di Pemkot Jambi untuk memastikan penggunaan anggaran secara optimal.
Jika TKK sudah masuk PPPK, BKPSDM diminta untuk memverifikasi dan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh masing-masing OPD. Semua upaya ini dilakukan untuk mematuhi undang-undang yang berlaku terkait pengelolaan pegawai kontrak.
Bungo, Merangin, Kota Jambi Waspada, BMKG Peringatkan Peningkatan Intensitas Hujan
Berdayakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Pemkot Jambi Serahkan 13 Motor Dinas
Diduga Korupsi Dana DD 100 Juta,Mantan Kades Mekar Sari Makmur di Tetapkan Tersangka Oleh Kapolres M
Curi Sawit dan Bacok Karyawan Perusahaan, Oknum Langsung di Ringkus Polisi
Kiambang dan Enceng Gondok Tutupi Jalan Legok, DLH akan Lakukan Pembersihan