JAMBIPRIMA.COM,TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) kepada 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, Rabu (15/05/2024).
Kegiatan yang dilakukan di Alun-Alun Kualatungkal ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Tanjabbar, seluruh Kepala OPD, Kepala UPT BKN Jambi dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada 1467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saya mengucapkan selamat kepada 1467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 978 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 456 orang dan teknis sebanyak 33 orang," ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh PPPK yang menerima SK pada hari.
"Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian karena hari ini adalah hari yang ditunggu setelah melalui berbagai proses yang panjang dan saya berharap agar semuanya siap mencurahkan tenaga dan dedikasi diri untuk kemajuan Kabupaten Tanjab Barat," tambahnya.
Bupati juga mengatakan sangat berharap kepada seluruh PPPK yang baru diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa memiliki integritas, kompetensi, kualifiksi dan kinerja sesuai bidang masing-masing.
"Jabatan yang saudara emban merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dengan diangkatnya sebagai PPPK tentu ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN," jelasnya. (mr)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Cegah Curanmor, Polda Jambi Sita 2 Motor Tanpa Surat Saat Operasi Jaran