JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut terdakwa pembunuhan Zuhri Adison, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Pada Selasa pagi (4/6/2024).
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU meyakini terdakwa melanggar pasal 338 KUHP pembunuhan dan dituntut hukuman maksimal.
"Alasan tuntutan maksimal, karena tindakan terdakwa kepada korban kategori sadis," ungkapnya.
Usai JPU Kejari Tebo menyampaikan tuntutan, majelis hakim yang langsung diketuai Waka Pengadilan Negeri (PN) Tebo Rintis Chandra dengan didampingi hakim anggota Silva da Rosa dan Ahmad Fadil menskors sidang. Pada selasa depan 11 Juni 2024 dengan agenda pledoi.
Sementara itu, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Tebo sebelum tahap II lalu. Terbukti terdakwa sangat sadis menghabisi nyawa korbanny atas nama Muklis, dengan mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) ke bagian leher korban berulang kali hingga nyaris putus.
Terdakwa beralasan, tega menghabisi nyawa bosnya tersebut. Karena merasa tidak hargai pekerjaannya, dan mengatakan perkataan tidak pantas. (Fan)
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Hari Kesaktian Pancasila, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo Ajak Jaga Keutuhan NKRI
Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur di Duga Diperkosa Rame- rame