JAMBIPRIMA.COM,Paniai Papua, PenKoopsHabema,- Pasca kontak tembak antara Aparat Keamanan (APKAM) Gabungan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan kelompok Undius Kogoya saat proses evakuasi jenazah almarhum Rusli warga sipil yang terbunuh dan kendaraannya dibakar OPM beberapa waktu lalu (11/6/2024), kelompok OPM berhasil dipukul mundur, dan melarikan diri ke arah Distrik Bibida yang bersebelahan dengan wilayah Distrik Paniai Timur.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (14/6/2024), Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon mengatakan bahwa selesai proses evakuasi jenazah almarhum Rusli berhasil dilakukan, TNI melanjutkan pengejaran terhadap Kelompok OPM pimpinan Undius Kogoya yang diduga sebagai pelaku penembakan dan pembakaran.
"Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, para prajurit TNI yang mengejar Kelompok OPM di Bibida ini telah berhasil merebut wilayah Distrik Bibida yang selama ini dikuasai oleh OPM. Keberhasilan perebutan wilayah Bibida, juga diikuti dengan keberhasilan para Prajurit TNI dalam menemukan beberapa munisi dan alat perlengkapan senjata jenis senapan milik OPM di wilayah tengah-tengah wilayah Distrik Bibida yang disinyalir tertinggal akibat Kelompok OPM yang melarikan diri dari pengejaran para prajurit TNI.," ujar Pangkogabwilhan III.
"Keberhasilan Prajurit TNI merebut wilayah Distrik Bibida yang selama ini dikuasai oleh OPM, merupakan upaya TNI untuk mewujudkan situasi aman dan kondusif di wilayah Papua. Lebih lanjut, TNI akan terus mengejar Kelompok OPM pelaku pembunuhan dan pembakaran masyarakat," ucapnya pasca menerima laporan hasil perebutan wilayah Distrik Bibida.
Kuota Lansia Haji Jambi 2027 Hanya 164 Orang, Usia Termuda 83 Tahun
Ratusan Sekolah di Jambi Butuh Guru, Pemprov Usulkan 1.800 Formasi CPNS
Bukan Cuma Bisnis, UNJA Bawa Budaya Melayu Jambi dan Komedi ke Podium KMI Expo 2026
Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar
BMKG Prediksi Musim Hujan Jambi Mulai Akhir Oktober, Puncaknya Desember 2026
Kuasa Hukum Hermanto Tuding Pelanggaran Hak atas Tanah SDN 212 Kota Jambi, Lapor ke Polsek Kotabaru