JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Di antara yang dilaporkan terdapat enam camat dan satu lurah. Kasus ini telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Jambi, Ari Juniarman, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan ASN dengan partai politik.
"Ada ASN yang kami anggap telah mendekatkan diri dengan partai politik dan bahkan berpartisipasi dalam kegiatan parpol. Dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur, dan kami telah meneruskannya ke KASN untuk penjatuhan sanksi," ujar Ari, Rabu (21/8/2024).
Dalam merespon laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, menjelaskan bahwa Pemkot Jambi tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang dilaporkan.
"Proses pemeriksaan internal sedang berjalan. Jika nantinya terbukti bersalah, Pemkot Jambi akan memberikan sanksi sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," tegas Liana.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjaga netralitas ASN di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024, dan Bawaslu menegaskan akan terus mengawasi ketat seluruh proses yang berlangsung. (Cr04)
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Kukuhkan Pengurus FKUB Kecamatan