Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Minyak Penyulingan Asal Bayung Lincir di Kerinci

Minggu, 15 September 2024 - 18:42:53 WIB - Dibaca: 1389 kali

Polisi saat menggerebek gudang penimbunan BBM Ilegal di Kerinci
Polisi saat menggerebek gudang penimbunan BBM Ilegal di Kerinci ()

JAMBIPRIMA.COM, KERINCI – Tim satuan Reserse Kriminal Polres kerinci melakukan pengerebekan gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) illegal dan oplosan di wilayah Kubang Kecamatan Depati VII, Pada Jumat sore (13/09/2024).

Pengungkapan BBM Ilegal ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan, Dimana pada Jumat (13/09/2024) Sekira Pukul 04.00 Wib pada saat unit Patko Elang Polres Kerinci Sedang melaksanakan patroli Tepatnya Setiba dijalan raya pengasih lama kecamatan bukit kerman Unit Patko Elang Polres Kerinci Melihat adanya 2 Unit Mobil Jenis suzuki Carry Sedang Beriringan yang diduga sedang membawa Angkutan.

Melihat Hal tersebut Unit Patko Memberhentikan 2 Unit Mobil tersebut untuk dilakukan Pengecekan Mengenai Angkutan yang dibawa oleh 2 unit Mobil Tersebut, Dan setelah Dilakukan Pemberhentian dan pengecekan Unit Patko Menemukan Di dalam Muatan 2 Mobil Tersebut Terdapat Minyak yang disimpan di Dalam Drum.

Berdasarkan Keterangan dari Sopir yang membawa mobil tersebut bahwa Minyak yang di angkut tersebut merupakan Minyak hasil Sulingan yang di dapat dari daerah Bayung Lincir, Pelembang Untuk Di antarkan Kepada Seseorang yang Biasa di Panggil Buya yang lokasi nya berada di Desa Kubang, kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

"Mendapati hal Tersebut Unit Patko Polres Kerinci Mengamankan Supir Beserta Mobil tersebut untuk dibawa ke Polres Kerinci untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut,"kata Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan Dua orang tersangka yakni Mukromin (21) warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera dan Febri Juliansyah (20) alamat Desa Rantau Kadam , Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel

Dari pengembangan kedua Pelaku, Polisi melakukan pengeledahan gudang, di Kubang, kecamatan Depati Tujuh, Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan drum tedmon alat mesin pompa puluhan jerigen diduga berisi bbm jenis pertalite selang dan sebuah sepeda motor dan menemukan satu unit mobil yang terparkir di halaman rumah yang berisi belasan jerigen kosong, diduga digunakan pelaku untuk melangsir minyak di SPBU karena terdapat tangki modifikasi yang terpasang di dalam mobil.

Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Sampe Nababan mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi tersebut, pihaknya juga akan memastikan apakah bbm yang ditemukan di lokasi gudang merupakan bbm subsidi atau sudah oplosan dengan memastikan diuji hasil uji lab.

“Saat ini jumlah bb masih kami hitung, untuk di keaslian minyak atau oplosan pihak kami akan cek lab terlebih dahulu, sementara bb kami amankan dan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian untuk diproses lebih lanjut, berikut satu orang pria berinisial A-Y yang merupakan pemilik Gudang dibawa ke Mapolres Kerinci,” Ungkap Kompol Sampe.

Sementara terduga pelaku disangkakan dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Kedua pasal 480 ayat (1) K.U.H Pidana.

Kompol Sampe Menghimbau Kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka masing-masing. (Bdu)





BERITA BERIKUTNYA