JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO), Zulfahmi pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis alat berat Excavator di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, belum juga ditangkap.
Kejadian itu hampir 4 setahun Zulfahmi ditetapkan tersangka Polres Merangin,
Status DPO Zulfahmi ditetapkan pada 7 Juli 2021 tahun lalu.
Sementara Kapolres Merangin saat cooling system' bersama insan Pers di aula Wirasatya mengatakan bakal selidiki.
"Bakal diselidiki, karena bukan zaman kepemimpinan saya," ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat bersama awak media.
Kasus Zulfahmi juga sempat menyeret 11 orang pekerja dengan alat berat liugong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.(Lan)
Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar
BMKG Prediksi Musim Hujan Jambi Mulai Akhir Oktober, Puncaknya Desember 2026
Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, 18 Orang Jadi Tersangka
Kabut Asap Jambi Tekan Pariwisata, Pedagang di Kawasan Wisata Mulai Tutup Gerai
Karhutla Jambi Tembus 4.335 Hektare, Batanghari Paling Parah
LAM Kota Jambi Desak Polresta Serius Tuntaskan Aksi Geng Motor yang Meresahkan Warga