15 ASN Pemkot Jambi Ajukan Penambahan Cuti Pasca Libur Natal

Jumat, 03 Januari 2025 - 09:37:44 WIB - Dibaca: 1785 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengajukan penambahan cuti setelah libur Natal 2024. Permohonan ini diajukan untuk berbagai alasan, seperti menjalankan ibadah keagamaan, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDMD Kota Jambi, Yeni, mengonfirmasi bahwa seluruh pengajuan cuti telah diterima dan sedang dalam proses persetujuan.

“Mereka mengajukan cuti hingga 5 Januari 2025, dengan alasan yang beragam. Ada yang menunaikan ibadah, mengambil cuti tahunan, hingga memanfaatkan waktu untuk berkumpul dengan keluarga,” jelas Yeni saat ditemui, Kamis (2/1/2025).

Yeni menegaskan bahwa penambahan cuti ini sesuai dengan ketentuan. Selama prosedur dilalui dan alasan cuti jelas, pihaknya tidak menemukan kendala untuk menyetujui permohonan tersebut.

“Tidak ada larangan atau imbauan khusus terkait pengajuan cuti di akhir tahun. Kami memastikan semua permohonan ini diproses dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.


Yeni juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan kasus ASN yang menambah waktu libur tanpa keterangan resmi. Setelah masa cuti berakhir, ASN diharapkan kembali melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BKPSDMD Kota Jambi berkomitmen memantau kedisiplinan ASN, terutama pasca libur panjang akhir tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga optimalisasi pelayanan publik.

“Kami akan melakukan pengecekan kehadiran ASN setelah cuti usai. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Yeni.


Dengan adanya cuti tambahan ini, ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk beristirahat dan menyelesaikan urusan pribadi. Diharapkan mereka dapat kembali bekerja dengan semangat baru serta meningkatkan produktivitas dalam menjalankan tugas.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BKPSDMD Kota Jambi untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi ASN, tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA