JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Mengutip dari surat yang ditandatangani Bupati Tebo Nomor: 800.1.1/28/BKPSDM /2025 tentang larangan pengangkatan pegawai Non ASN dan penganggaran gaji pegawai Non ASN dilingkup Pemkab Tebo kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo Erlinda mengatakan, bahwa dalam penataan tenaga honor, pemerintah kabupaten/ Kota dan Provinsi di larang untuk mengangkat pegawai Non aparatur sipil negara (ASN) baru, menggantikan atau menyisip, hal ini sesuai dengan undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023.
" Iya, undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 diberlakukan sejak tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu,"sambung Erlinda, Jum'at 24 Januari 2025.
" Dijelaskan Erlinda, menyisip pegawai Non ASN baru untuk menggantikan yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau berhenti, pindah maupun meninggal untuk mengisi jabatan ASN/Non ASN lainnya apabila masih dilakukan maka akan disanksi sesuai peraturan perundang-undang," tegasnya.
"Sebenarnya soal larangan ini sudah ada sejak tahun 2006 lalu. Keluar UU ASN tahun 2014 kalau tidak salah itu juga dilarang dan yang terbaru ini kembali di tegaskan ditahun 2024 adalah yang terakhir tidak boleh lagi mengangkat pegawai Non ASN baru," ucap Erlinda. (ARDI)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
120 Ribu Siswa di Kota Jambi Akan Terima Makan Bergizi Gratis Mulai Februari