JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, Kali ini seorang pria berinisial DA (46), yang diduga sebagai bandar narkoba, ditangkap di kawasan Pasar Tebo, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariwan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,08 gram, tiga butir ekstasi seberat 1,51 gram, serta beberapa alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 1.912.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut memang miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (ARD)
Bupati Tebo Soroti 1,5 Km Jalan Teluk Rendah, Dibidik untuk 2027
Batas Desa Tebo Dipertegas, Jadi Jaminan Investasi dan Dasar Perhitungan Dana Desa
Rp30 Miliar Digelontorkan, Jambi Perkuat Penanganan Karhutla
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sejumlah Pesawat Delay
Status Kewarganegaraan Kwee Tin Ditegaskan, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Kepastian Hukum