JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi untuk lebih aktif mengawasi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Anggota DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Jambi, terutama perusahaan besar, wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta pemerintah daerah untuk mendata dan memastikan tidak ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
"THR bukan sekadar formalitas, tetapi hak pekerja yang harus diberikan sesuai dengan regulasi. Pemerintah daerah harus turun langsung memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," ujar Djokas saat dikonfirmasi pada Rabu (19/03/2025).
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal sebesar satu bulan gaji pokok bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Djokas juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Untuk memastikan hak pekerja tidak diabaikan, DPRD Kota Jambi membuka ruang bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
"Kami siap memfasilitasi dan mendampingi karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi. Jika ada keluhan, kami akan memanggil pihak terkait dan mencari solusi agar pembayaran THR dilakukan sesuai aturan," tegas Djokas.
Ia juga mendorong karyawan yang tidak menerima THR atau menerima dalam jumlah yang tidak sesuai untuk segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi atau DPRD Kota Jambi.
DPRD Kota Jambi berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Jambi menerima haknya secara penuh menjelang Hari Raya. Dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban THR.
"Kesejahteraan karyawan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai ada pekerja yang merasa dirugikan, apalagi di momen penting seperti Lebaran," pungkasnya.
DPRD juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala, sehingga permasalahan bisa segera ditangani sebelum Idulfitri tiba. (Cr04)
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
Giat TMMD Sukses, Dandim Bute Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak