JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Khalis Mustiko, didampingi Wakil ketua (Waka) I DPRD Tebo, Ihsanudin, Waka II DPRD Tebo, Sahendra pimpin rapat paripurna (Rapurna) penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tebo tahun anggaran 2024.
Turut hadir dalam Rapurna tersebut wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi,
penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda), Staf ahli dan asisten, para Kabag, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, Forkopimda, instansi vertikal dan undangan lainnya, Selasa 25 Maret 2025.
Usai menghadiri Rapurna Wabup Tebo Nazar Efendi menuturkan, LKPJ Bupati 2024 adalah kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan kepada DPRD, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan kinerja ini akan di evaluasi supaya mendapat masukan-masukan ke depannya untuk perbaikan capaian kinerja," ujar Nazar.
Nazar menjelaskan, tadi di dalam ringkasan yang di bacakan ada enam indikator di sampaikan secara makro, empat tercapai dan dua belum tercapai, dan ini menjadi PR bagaimana untuk mewujudkan ke depan.
Selain itu lanjut Nazar, bisa di lihat dari laju pertumbuhan ekonomi kita masih lambat, lebih rendah dari provinsi, dan pengangguran terbuka masih ada,"tutupnya. (Ardi)
DPRD Desak Bakeuda Tebo Bereskan SHM Jalan TMMD, Izin Jalur Pipa PT Montd'Or Diminta Ditunda
DEMA UIN STS Jambi Ajak Gen Z Bangkit Berkarya Lewat Talkshow Marwah 2026
Kakanwil Kemenag Jambi Dorong WMI Perkuat Kader Ulama dan Kemandirian Pesantren
RDP DPRD Merangin Diabaikan? 8 Kepsek yang Mundur Tetap Dipaksa Bertugas, Wakil Ketua DPRD Kecewa
Kondisi Jalan Provinsi di Kota Jambi Banyak yang Rusak, Ini Kata Ketua DPRD KFA