JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Khalis Mustiko, didampingi Wakil ketua (Waka) I DPRD Tebo, Ihsanudin, Waka II DPRD Tebo, Sahendra pimpin rapat paripurna (Rapurna) penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tebo tahun anggaran 2024.
Turut hadir dalam Rapurna tersebut wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi,
penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda), Staf ahli dan asisten, para Kabag, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, Forkopimda, instansi vertikal dan undangan lainnya, Selasa 25 Maret 2025.
Usai menghadiri Rapurna Wabup Tebo Nazar Efendi menuturkan, LKPJ Bupati 2024 adalah kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan kepada DPRD, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan kinerja ini akan di evaluasi supaya mendapat masukan-masukan ke depannya untuk perbaikan capaian kinerja," ujar Nazar.
Nazar menjelaskan, tadi di dalam ringkasan yang di bacakan ada enam indikator di sampaikan secara makro, empat tercapai dan dua belum tercapai, dan ini menjadi PR bagaimana untuk mewujudkan ke depan.
Selain itu lanjut Nazar, bisa di lihat dari laju pertumbuhan ekonomi kita masih lambat, lebih rendah dari provinsi, dan pengangguran terbuka masih ada,"tutupnya. (Ardi)
Reses di Kerinci, Cek Endra Dorong Hilirisasi Kopi dan Kayu Manis, Perkuat Ekonomi Petani
Ketua TP PKK Tebo Buka TOT Metode 30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an
Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Sungai Abang, Babinsa Pastikan Berjalan Lancar
Babinsa Lilik Budiono Jalin Silaturahmi dengan Warga Sumber Sari Sambil Menikmati Kopi Paman
Kapolda Jambi Widodo Tegaskan Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Masyarakat
Kondisi Jalan Provinsi di Kota Jambi Banyak yang Rusak, Ini Kata Ketua DPRD KFA