JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pada sebelumnya 25 Maret 2025, Dinas Perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah (Disprindagkop-UMKM) Kabupaten Tebo telah mengikuti rapat melalui zoom meeting terkait pembentukan koperasi desa merah putih, untuk wilayah 3 yaitu sumatera barat, Riau, Bengkulu dan Jambi.
Hal tersebut di katakan oleh Kabid Koperasi dan UMKM, Iswandi, Kamis 10 April 2025. Bahwa masing-masing dinas terkait yang membidangi koperasi-umkm dalam pembicaraan diawali dengan surat edaran Menteri Koperasi tentang wacana pembentukan koperasi.
Sementara dari satu sisi kami dari dinas Koperasi-umkm, meminta kepada pemerintah pusat agar dapat menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) atau buku pedoman, itu masukan kami saat zoom meeting,"kata Iswandi.
" Kami sudah dapat intruksi presiden (Inpres) tentang koperasi merah putih dan kita sudah kordinasi dengan dinas koperasi-umkm Prov Jambi apakah Inpres ini dilanjutkan dengan juknis / buku pedoman, karena nanti akan berkaitan dengan dinas instansi lain.
" Untuk saat ini Iswandi menyebutkan, informasi yang di terima dari dinas koperasi-umkm Prov Jambi masih menunggu juknis/buku pedoman.
Dalam zoom meeting pembentukan koperasi merah putih tersebut ungkap Iswandi, melibatkan pihak Bappeda, Diskominfo, PMD, dan bagian hukum. Tujuan sasaran pembentukan koperasi merah putih ini adalah peran serta masyarakat koperasi dan ada tiga metode yang di harapkan.
Yang pertama pembentukan koperasi baru apabila di desa belum ada, kemudian memanfaatkan koperasi aktif yang ada di desa untuk bisa mendukung program ini dan ketiga ialah merevitalisasi kembali koperasi yang telah aktif.
Lebih lanjut dijelaskan Iswandi, terkait penyertaan modal awal di mulai dari simpanan pokok wajib koperasi. Namun saat ini kami belum melihat mekanisme permodalannya, karena disini di samping Pemda, pemerintah desa juga terlibat.
Target jumlah pembentukan koperasi desa merah putih di Kab Tebo saat ini kita belum berkoordinasi, karena ini melibatkan masyarakat kalau menurut petunjuk,berdasarkan kebutuhan desa.
" Nanti setelah kami rapat dengan dinas terkait akan bicara lebih jauh lagi untuk menentukan kebutuhan desa, apakah ini layak untuk pembentukan koperasi yang tiga metode tersebut, kalau nanti disetiap desa ada koperasi merah putih akan dibuat koperasi baru, atau nanti kembali ke koperasi yang ada di desa, tergantung kebutuhan desa,"imbuhnya.
" Sementara itu legalitas badan hukum koperasi desa merah putih kata Iswandi, sama dengan peraturan perkoperasian, tidak terlepas dari badan musyawarah desa, melibatkan notaris pembuat akta koperasi. (Ardi)
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
736 Pegawai, Pendapatan RSUD Kolonel Abundjani Bangko Habis Buat Bayar Gaji