Dimediasi Sekda Tebo, BPD Sepakat Musdes, Kades Mangunjayo: Minta Waktu Untuk Rapat Internal

Jumat, 18 April 2025 - 10:11:53 WIB - Dibaca: 1693 kali

Pj sekda Tebo Sindi pimpin mediasi perseteruan BPD-Pemdes Mangunjayo
Pj sekda Tebo Sindi pimpin mediasi perseteruan BPD-Pemdes Mangunjayo (Ardi)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Mediasi di pimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, terkait perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) Mangunjayo dengan badan permusyawaratan desa (BPD), menyebabkan musyawarah desa (Musdes) belum terlaksana sehingga RPJMDes, RKPDes dan APBDes tahun 2025 belum ditetapkan.

Tampak Kades Mangunjayo,Ketua BPD, Sekdes, Kaur keuangan, perangkat desa, dinas PMD dan pihak terkait hadir dalam mediasi di ruang rapat Sekda, Kamis 17 April 2025.

Ketua BPD Mangun jayo Ahmad Abdul Basit usai mediasi kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menjalankan mekanisme sesuai arahan dari Sekda Tebo, agar segera melaksanakan Musdes, pembahasan APBDes tahun 2025.

Terkait dengan perseteruan yang terjadi selama ini, Basit membeberkan ada beberapa persoalan mekanisme terlewatkan, tentang aturan dan tahapan.

A Basit menyebut, tahun 2024 yang lalu pihaknya tidak pernah di libatkan pada pembahasan APBDes perubahan, selain itu banyak pembangunan yang perlu di evaluasi belum di laksanakan oleh Kades,"katanya.

" Hasil mediasi tadi lanjut A Basit, kita menunggu dari rapat internal Pemdes, yang jelas kami BPD dalam satu minggu menunggu perkembangannya seperti apa, kita akan kordinasi dengan dinas PMD dan Sekda bagaimana petunjuk selanjutnya.

Terpisah Kades Mangunjayo Ikhsan menyampaikan terimakasihnya kepada Sekda Tebo telah memanggil pihaknya untuk memediasi kami yang kesekian kalinya.

Ikhsan menyebut, sebenarnya bagi kami mediasi ini sudah muak, karena tidak ada keputusan sampai keluar surat peringatan (SP3), mediasi lagi.

Lanjut Ikhsan, kami tadi pinginnya, ujung dari SP3 itu akhirnya seperti apa., tapi pak Sekda minta jangan lagi di pikirkan yang lain-lain, kalau perlu Pemdes dan BPD baik-baik untuk kedepannya, harapan masyarakat kepada pengurus desa cukup besar demi untuk pembangunan kedepan.

" Atas permintaan Sekda, hasil putusan mediasi, kami menyepakati. "Tapi kalau dari Pemdes belum, kami minta waktu untuk rapat, yang hasilnya nanti akan di laporkan ke Sekda," jelas Ikhsan.

Namun Ikhsan mengungkapkan dan mempertanyakan bagaimana jika orang yang mengemban aturan dan perundang-undangan sudah mendapat SP3, oleh karena itu kita akan rapat dulu untuk meminta pendapat kepada yang lebih senior dari kami bagaimana untuk yang terbaik kedepannya. (Ardi)





BERITA BERIKUTNYA