JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini Kades Mangunjayo dan Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) telah di mediasi oleh penjabat (Pj) sekretaris daerah (Sekda) Tebo, pada Kamis 17 April 2025 lalu, saat ini dinas PMD tinggal menunggu hasil dan kewajiban yang akan dibahas oleh BPD sebagaimana telah di putuskan dalam rapat mediasi.
Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, A Malik, mengatakan, bahwa pasca rapat mediasi di ruang Sekda, sekarang tinggal menunggu BPD melakukan kewajibannya..
Malik menegaskan, BPD Mangunjayo harus melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), yaitu membahas anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), itu tugas utamanya.
Sedangkan lanjut Malik, soal surat peringatan (SP3) yang sebelumnya di tandatangani oleh bupati Tebo, kita belum sampai kepada pemberhentian anggota BPD.
" Kecuali kalau dia tidak melaksanakan tugasnya, baru akan di keluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian," katanya.
Namun berapa lama BPD akan melakukan pembahasan APBDes, nanti lihat waktunya, kalau tugasnya tidak selesai, kita segera mungkin, pokoknya secepatnya lah, kita tunggu sajalah," ucap Malik,Senin 21 April 2025. (Ardi)
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Lomba Stand Up Comedy
Ernawati Resmi Pimpin ISMI Jambi, Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat
CE Serap Aspirasi Ratusan Pemuda, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
SAH Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Perkuat Nilai Keislaman
Pengesahan Warga Baru PSHT di Rimbo Bujang, Sekda Tebo Ajak Junjung Persaudaraan dan Disiplin
Bupati Tebo Hadiri Pengajian Akbar di Rimbo Bujang, Ribuan Jamaah Ikuti Tausiah Ustaz Abdul Somad
Kebakaran di Jelutung, Rumah Ludes dan Satu Warga Alami Luka Bakar Serius