JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejati Jambi Limpahkan Laporan LSM Mappan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 Milyar atas 14 Paket Pekerjaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Sekjend DPP LSM Mappan Hadi Prabowo menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Dari Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa 22 April 2025. Surat tersebut menjelaskan bahwa terkait laporan sudah diteruskan ke Kejari Tebo.
Berikut narasi surat yang diterima LSM MAPPAN:
Nomor : 508/DPP-LSM.MAPPAN/KEJATI/JMB/III/2024 Perihal Laporan Tipikor pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 Milyar atas 14 Paket proyek tahun 2023.
Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan saudara kepada institusi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi dapat kami sampaikan bahwa laporan saudara sudah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Tebo. (ARD)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
Piket Penjagaan Rutin di Tebo Tengah, Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba