JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejati Jambi Limpahkan Laporan LSM Mappan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 Milyar atas 14 Paket Pekerjaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Sekjend DPP LSM Mappan Hadi Prabowo menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Dari Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa 22 April 2025. Surat tersebut menjelaskan bahwa terkait laporan sudah diteruskan ke Kejari Tebo.
Berikut narasi surat yang diterima LSM MAPPAN:
Nomor : 508/DPP-LSM.MAPPAN/KEJATI/JMB/III/2024 Perihal Laporan Tipikor pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 Milyar atas 14 Paket proyek tahun 2023.
Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan saudara kepada institusi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi dapat kami sampaikan bahwa laporan saudara sudah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Tebo. (ARD)
Listrik Lemah hingga Tiang Belum Berarus, Cek Endra Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tebo ke Pusat!
Potensi Besar, Fasilitas Terbatas! Warga Titip Harapan Pengembangan Wisata Aek Hangat ke Cek Endra
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jambi Tuntaskan PKN II, Bidik Peningkatan Layanan Publik
Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
7 Rekomendasi Kuliner di Kota Jambi, Cocok untuk Menjamu Tamu dari Luar Daerah
Piket Penjagaan Rutin di Tebo Tengah, Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba