JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejati Jambi Limpahkan Laporan LSM Mappan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 Milyar atas 14 Paket Pekerjaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Sekjend DPP LSM Mappan Hadi Prabowo menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Dari Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa 22 April 2025. Surat tersebut menjelaskan bahwa terkait laporan sudah diteruskan ke Kejari Tebo.
Berikut narasi surat yang diterima LSM MAPPAN:
Nomor : 508/DPP-LSM.MAPPAN/KEJATI/JMB/III/2024 Perihal Laporan Tipikor pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 Milyar atas 14 Paket proyek tahun 2023.
Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan saudara kepada institusi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi dapat kami sampaikan bahwa laporan saudara sudah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Tebo. (ARD)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Piket Penjagaan Rutin di Tebo Tengah, Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba