JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Setelah sebelumnya dikenai sanksi adat sebesar Rp 700 juta oleh Suku Anak Dalam (SAD) Pemenang Kabupaten Merangin, PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau PT Makin kembali menerima denda adat. Kali ini, sanksi dijatuhkan oleh Suku Anak Dalam wilayah Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan nilai sebesar Rp100 juta.
Denda ini disampaikan dalam forum mediasi penyelesaian konflik yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, di aula utama kantor Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, Senin, 5 Mei 2025.
Dalam mediasi tersebut, Temenggung Ngadap mewakili para Temenggung dan Waris SAD menyampaikan keputusan sidang adat yang sebelumnya digelar di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.
Keputusan tersebut berupa pemberian sanksi denda adat kepada PT PHK (Makin) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keributan yang melibatkan warga warga Suku Anak Dalam.
"Di sini, saya hanya menyampaikan hasil rapat yang telah kami lakukan di Desa Tanah Garo. Kami para Temenggung dan Waris sepakat memberikan sanksi berupa denda kepada PT PHK yakni Rp100 juta atas keributan tersebut," tegas Temenggung Ngadap di hadapan peserta mediasi.
Pihak perusahaan sempat mengajukan keberatan terhadap jumlah denda yang ditetapkan. Namun, para Temenggung yang hadir di mediasi ini menyatakan bahwa angka tersebut sudah melalui proses musyawarah dan merupakan kesepakatan bulat para pemangku adat.
Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya pihak PT PHK (Makin) menyatakan kesanggupan untuk membayar sanksi tersebut.
"Ya, kita penuhi," ujar perwakilan perusahaan. Pembayaran denda disepakati akan dilakukan dalam waktu 10 hari ke depan, tepatnya pada Jumat, 16 Mei 2025.
Diketahui, sehari sebelumnya, Minggu, 4 Mei 2025, mediasi serupa juga dilakukan antara PT PHK (Makin) dengan Suku Anak Dalam Pemenang Kabupaten Merangin. Hasilnya, perusahaan perkebunan sawit tersebut dijatuhi denda adat sebesar Rp700 juta.
Rangkaian sanksi adat ini merupakan buntut dari konflik yang pecah di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Insiden tersebut menyebabkan satu orang anggota Suku Anak Dalam meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka dan patah tulang.
Tak hanya itu, massa juga membakar tiga sepeda motor milik anggota SAD, uang tunai senilai Rp 4 juta, serta satu unit ponsel merek Oppo yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ini. Keduanya merupakan anggota satuan pengamanan (security) perusahaan PT Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tebora yang kini tengah menjalani proses hukum di Polda Jambi. (ARD)
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Penuh Program Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
PUNCAK HARI ADAT MELAYU JAMBI 2026, GUBERNUR AL HARIS AJAK MASYARAKAT PERKUAT JATI DIRI
Sekolah Rakyat di Tebo Segera Dibangun, Lahan Beres, DED Rampung Agustus
Judol Jadi Biang Kerok Perceraian di Tebo, 30 Persen Gugatan Dipicu Kecanduan Judi Online
Jakarta–Muara Bungo Terhubung, Batik Air Terbang Perdana, Gubernur Al Haris: Ini Kunci Pemerataan
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
Akses Jalan ke Kantor Camat Rimbo Ilir Ditutup, Dinas PU Tebo Buat Jalan Alternatif