JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pelanggaran Analisi dampak lalu lintas (Andalalin) angkutan CPO dan TBS dari atau menuju pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SMS mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Tebo.
Wakil bupati Tebo, Nazar Efendi mengatakan bahwa Pemda sudah bersurat kepada manajemen PMKS PT. Selaras Mitra Sarimba (SMS) di kecamatan Rimbo Ilir, kabupaten Tebo untuk menghentikan angkutan yang melebihi tonase dan mematuhi aturan di dalam Andalalin kabupaten Tebo.
" PT. SMS sudah disurati, saya sendiri turun kelapangan. sudah dipanggil, kita minta mereka patuhi itu (Andalalin)," kata Nazar, Jum'at 9 Mei 2025.
Menurut Nazar PT. SMS bersedia mengikuti ketentuan sesuai Andalalin dengan kapasitas daya angkut kendaraan Mst 8 - 10 ton itu. Perusahaan juga dikenakan kewajiban memperbaiki jalan - jalan rusak yang dilewati angkutannya.
" Mereka patuhi itu dulu, di dalam surat yang disampaikan PT. SMS mereka wajib memperbaiki jalan. Kemungkinan mereka bangun box yang amblas menuju arah PMKS-nya juga," katanya.
Sementara itu, kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan, Eryanto mengatakan pelanggaran Andalalin yang dilakukan angkutan CPO PT. SMS itu hanya dapat dikenakan sanksi undang - undang lalu lintas angkutan jalan. Dengan fakta itu penegakan hukumnya, berupa penilangan ketika angkutannya melanggar aturan.
" Dalam Andalalin tidak ada klausul sanksi pidana dan denda kepada perusahaan. Yang berlaku hanya undang- undang tentang lalu lintas angkutan jalan," katanya. (ARD)
194 CJH Tebo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, 49 Orang Mengundurkan Diri
Warga Kemantan Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Akan Dilepas Dirumah Dinas Bupati, 191 CJH Tebo Kloter BTH 16 Siap Diberangkatkan Ke Tanah Suci