JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pelanggaran Analisi dampak lalu lintas (Andalalin) angkutan CPO dan TBS dari atau menuju pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SMS mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Tebo.
Wakil bupati Tebo, Nazar Efendi mengatakan bahwa Pemda sudah bersurat kepada manajemen PMKS PT. Selaras Mitra Sarimba (SMS) di kecamatan Rimbo Ilir, kabupaten Tebo untuk menghentikan angkutan yang melebihi tonase dan mematuhi aturan di dalam Andalalin kabupaten Tebo.
" PT. SMS sudah disurati, saya sendiri turun kelapangan. sudah dipanggil, kita minta mereka patuhi itu (Andalalin)," kata Nazar, Jum'at 9 Mei 2025.
Menurut Nazar PT. SMS bersedia mengikuti ketentuan sesuai Andalalin dengan kapasitas daya angkut kendaraan Mst 8 - 10 ton itu. Perusahaan juga dikenakan kewajiban memperbaiki jalan - jalan rusak yang dilewati angkutannya.
" Mereka patuhi itu dulu, di dalam surat yang disampaikan PT. SMS mereka wajib memperbaiki jalan. Kemungkinan mereka bangun box yang amblas menuju arah PMKS-nya juga," katanya.
Sementara itu, kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan, Eryanto mengatakan pelanggaran Andalalin yang dilakukan angkutan CPO PT. SMS itu hanya dapat dikenakan sanksi undang - undang lalu lintas angkutan jalan. Dengan fakta itu penegakan hukumnya, berupa penilangan ketika angkutannya melanggar aturan.
" Dalam Andalalin tidak ada klausul sanksi pidana dan denda kepada perusahaan. Yang berlaku hanya undang- undang tentang lalu lintas angkutan jalan," katanya. (ARD)
PT TPIL Tunda Pembayaran Hasil Petani Plasma, Helon Sebut Ada Utang Eksploitasi
Kadisperindag Kota Jambi Nela Ervina Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Proyek Pajak Rp1,8 Miliar
Sempat Ditutup Polisi pada 2025, Pengepul Emas Man dan Madi Diduga Kembali Beroperasi
Lampaui Target Pemerintah, Pengadaan Beras BULOG Tembus 4,1 Juta Ton
Ultah Dasco 7 Oktober, SAH Apresiasi Prabowo Tekan Biaya Haji 2027
Kebun Sawit Diduga Dirusak, PT Montd’Or dan PT Olindo Disomasi!
Akan Dilepas Dirumah Dinas Bupati, 191 CJH Tebo Kloter BTH 16 Siap Diberangkatkan Ke Tanah Suci