JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Lebih kurang 300 permohonan pengujian berkala dari pihak perusahaan swasta untuk tera ulang terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah di laksanakan oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kepala dinas (Kadis) Prindagkop dan UMKM Kab Tebo melalui kepala UPTD Metrologi Legal Heri Laksono, mengatakan, bahwa pada tahun 2024 lalu kita menerima 300 permohonan tera ulang dari pihak perusahaan perkebunan, 5 pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan 5 pengusaha Pertashop.
Lanjut Hery, sedangkan untuk tera ulang alat UTTP pasar se Kab Tebo selama tahun 2024 sekitar 250 permohonan.
Kemudian ada juga beberapa usaha loding sawit masyarakat mengajukan permohonan tera ulang alat UTTP., namun yang paling banyak dari pihak perusahaan. Hery menjelaskan, bahwa sejak retribusi UTTP di hapus oleh pemerintah, kita tidak lagi ada target retribusi.
Namun begitu tera ulang alat UTTP ini rutin di lakukan setiap tahun ketika habis masanya, mereka baru kembali mengajukan permohonan, selain itu kita juga sudah berikan surat edaran dan himbauan melalui grup whatsapp," terang Hery.
Heri melanjutkan, UPTD Metrologi Legal juga mengimbau kepada pengusaha yang menggunakan alat UTTP wajib untuk tera ulang setahun sekali. " Caranya dengan mengajukan permohonan ke Disprindagkop agar nanti bisa dijadwalkan untuk waktu pelaksanaannya.
" Alat UTTP adalah peralatan mekanik dan elektronik, tentu akan mengalami perubahan maupun pergeseran, bisa naik dan turun, fungsi dari tera salah satunya adalah untuk menormalkan kembali,"ujar Ka UPTD Metrologi Legal Hery Laksono, Jum'at 9 Mei 2025. (*)